Senin, 12 September 2011

Penegakan Hukum Pincang, Pelanggaran Semakin Luas Membentang



Hukum sebagai kumpulan dari berbagai aturan hidup (terbukukan  maupun tidak) yang menentukan layak atau tidaknya tindakan dalam pergaulan hidup bernegara merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan eksistensinya,demi terciptanya kehidupan yang harmonis, sejahtera, aman sentosa dan beradab. Namun perlu juga diperhatikan bahwa keberadaan hokum tak dengan sendirinya melalahirkan keharmonisan, kenyamanan, kesejahteraan dan keamanan dalam tatanan kehidupan, ia perlu adanya lembaga-lembaga yang berdiri kokoh untuk menegakkan dan menghidupkan keberadaan dari hokum tersebut agar tidak mati dan punah.

Keberadaan hokum sangat bergantung pada keberadaan lembaga-lembaga dimaksud. Dalam artian Hukum akan semakin berpamour dan berkarismatik tinggi dalam kehidupan bernegara tatkala lembaga-lembaga tersebut berjalan sesuai fungsi  dan kewajibannya melaksanakan dan menegakkan hokum dengan benar dan pas        sesuai dengan porsinya jauh dari praktik-praktik yang menjadikannya tak bernilai dan tak berharga dimata masyarakat.

Semakin tingginya pamour dan karismatik hokum dimata masyarakat maka akan semakin tinggi pula kepercayaan dan ketaatan mereka pada hokum. Sudah bisa dipastikan pelanggaran-pelanggaran akan semakin menyempit dan tak menemukan ruang dalam kehidupan mereka. Berbeda dengan kondisi dimana pelaksanaan dan penegakan hokum sudah tak lagi berjalan normal, berjalan pincang dan serempangan akibat dari benturan-benturan dahsyat.

Pada kondisi inilah kepercayaan dan ketaatan masyarakat pada hukum menurun drastic menjadi krisis multi dimensi berkepanjangan yang akan mengganggu stabilitas Negara, keharmonisan,kesejahteraan dan keamanan Negara akan menjadi impian  belaka bagaikan meukis langit dan menumbuk tepung tak pernah terwujud dalam kehidupan  Pasalnya mereka memandang bahwa hokum sudah tak lagi mempunyai kekuatan dan pamour dimata mereka akibat dari penegakan dan pelaksanaan yang pincang, sehingga mereka berkesimpulan boleh dan bebasnya  melakukan pelanggaran-pelanggaran dikarenakan hokum sudah tak menjadi pegangan dan acuan. Walaupun hekekatnya bukan hukumnya yang bobrok tapi penegak hukumnyalah yang bobrok,bahkan mereka tak mau peduli buat apa ada hokum kalau pelaksanaan dan penegakannya sudah pincang percuma kan?.    

Hal ini bisa kita lihat di Negara kita tercinta akhir-akhir ini. Banyak sudah kita temui dilembaga hokum Negara kita tercinta praktek-praktek yang sangat kontras  dan bertolak belakang dengan esensi dari hokum itu yang mana fakta dan kejadiannya sudah tak terhitung lagi, sehingga bersamaan dengan itu  pelanggaran-pelanggaran semakin membentang luas. Dan begitu seterusnya semakin banyak praktek-praktek tidak beres dalam lembaga-lembaga hukum maka akan semakin gampang dan mudah mengakses pelannggaran-pelanggaran dalam kehidupan bernegara.                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar